Whistle Blowing System

Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (Whistle Blowing System), untuk selanjutnya disebut dengan WBS adalah tata kelola penanganan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran pada Perusahaan. Penyelenggaraan WBS ini merujuk pada Peraturan Direksi Perum LPPNPI Nomor : PER.014/LPPNPI/VIII/2023 Tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (Whistle Blowing System).

Laporkan Sekarang

WBS

of exprence

Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (Whistle Blowing System), untuk selanjutnya disebut dengan WBS adalah tata kelola penanganan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran pada Perusahaan.

Open

Open Whistleblowing

Confidential

Confidential Whistleblowing

Anonymous

Anonymous Whistleblowing

AirNav - Trust

Mempunyai arti atau makna sebagai berikut :

T : Transparency
Penjelasan :
Transparency/Transparansi : Ini merujuk pada sifat terbuka dan jelas dari tindakan, kebijakan, dan prosedur organisasi. Suatu organisasi yang transparan akan memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses kepada pemangku kepentingan, seperti karyawan, pelanggan, dan masyarakat umum.

R : Report
Penjelasan :
Ini merujuk pada tindakan melaporkan atau memberikan informasi tentang sesuatu, mengindikasikan bahwa sistem ini adalah tentang melaporkan atau memberikan informasi terkait transparansi dalam organisasi.

U : Upstander
Penjelasan :
Orang yang berani dan etis yang melaporkan pelanggaran atau tindakan tidak etis.

ST : System
Penjelasan :
Mengacu pada platform, prosedur, dan mekanisme yang dirancang dan diimplementasikan dalam suatu organisasi untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran atau tindakan tidak etis. Ini termasuk teknologi, kebijakan, prosedur, dan orang-orang yang terlibat dalam pengelolaan dan penggunaan sistem ini.